PWI Ngawi: Tindakan Arogansi SPPG Mantingan Langgar UU Pers, Aparat Diminta Bertindak

Infomojokerto.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengutuk keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum petugas/karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Mantingan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput dugaan keracunan massal.

PWI menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan upaya nyata pembungkaman kebebasan pers.

Insiden intimidasi terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika para jurnalis menjalankan tugas mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi pemicu keracunan.

Alih-alih mendapatkan kemudahan akses, wartawan justru mengalami penghalangan, intimidasi verbal, dan bahkan ancaman fisik dari oknum petugas SPPG di lokasi.

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati.

“Wartawan bekerja demi kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku telah secara nyata melanggar Undang-Undang Pers,” tegas M. Zainal Abidin.

PWI Ngawi menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam setiap orang yang sengaja menghambat kemerdekaan pers dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Menyikapi insiden tersebut, PWI Ngawi mengeluarkan dua tuntutan utama:

Kepada SPPG: PWI menuntut pihak SPPG dan manajemen terkait agar segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan disipliner terhadap oknum petugas yang terlibat, serta menjamin insiden serupa tidak akan terulang.

Kepada Aparat Penegak Hukum: PWI mendesak keras Kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi dan memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *