PR JATIM – Di tengah aktivitas ekonomi masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, berdiri sebuah usaha mikro yang terus berkembang, yakni Toko Royyan Jaya. Toko ini dikenal sebagai penyedia kebutuhan pokok rumah tangga seperti sembako, sekaligus menjadi salah satu contoh usaha kecil yang bertahan di tengah persaingan.
Usaha ini dimiliki oleh pasangan yang akrab disapa Cak Muk dan Bu Ika, yang merintis bisnisnya dari skala kecil hingga mampu menjangkau lebih banyak konsumen.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Meyta Putri Pamungkasari (2026) Mahasiswa Semester 4 Prodi Akuntansi STIE Al-Anwar Mojokerto, Toko Royyan Jaya berdiri dengan modal awal yang bersumber dari tabungan pribadi pemilik.
Hal ini menjadi poin penting dalam perspektif ekonomi Islam, karena usaha tersebut tidak bergantung pada pinjaman berbunga dari lembaga keuangan, sehingga terhindar dari praktik riba yang dilarang dalam syariah.
Dalam pandangan peneliti, keberlangsungan usaha Toko Royyan Jaya mencerminkan adanya komitmen dan konsistensi pemilik dalam menjalankan bisnis. Dari usaha kecil yang sederhana, toko ini mampu bertahan dan berkembang di lingkungan sekitarnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip kerja keras dan ketekunan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas usaha mikro.
Secara operasional, Toko Royyan Jaya menjalankan kegiatan perdagangan dengan sistem eceran maupun grosir. Model ini memungkinkan toko melayani berbagai segmen pasar, mulai dari konsumen rumah tangga hingga pedagang kecil.
Untuk memenuhi kebutuhan stok barang, pemilik melakukan pembelian dalam jumlah besar dari pemasok serta menjalin kerja sama dengan sales yang menawarkan barang dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Menurut Meyta, praktik tersebut mencerminkan nilai-nilai dalam ekonomi Islam, khususnya terkait pembagian risiko. Sistem pembayaran setelah penjualan menunjukkan adanya unsur kerja sama yang adil antara pihak toko dan pemasok.
Dalam teori akuntansi syariah, praktik ini sejalan dengan konsep akad musyarakah yang diatur dalam PSAK 106, di mana keuntungan dan risiko ditanggung bersama secara proporsional.
Selain itu, dalam kegiatan jual beli, Toko Royyan Jaya juga diharapkan menerapkan prinsip keadilan dalam penentuan harga. Transparansi mengenai kualitas barang, timbangan, dan harga menjadi hal penting untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan.
Peneliti menilai bahwa praktik ini penting agar hubungan antara penjual dan pembeli tetap dilandasi kepercayaan.
Pengelolaan risiko usaha juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik ekonomi syariah. Risiko seperti barang tidak terjual atau mengalami kerusakan perlu ditangani secara wajar tanpa mengandung unsur spekulasi atau maisir.
Dalam hal ini, pendekatan yang hati-hati dan rasional menjadi kunci keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, akuntansi syariah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan keuangan.
Meyta menilai bahwa Toko Royyan Jaya masih perlu meningkatkan sistem administrasi keuangan, misalnya melalui pencatatan yang lebih terstruktur seperti penggunaan buku kas. Langkah ini dinilai penting agar kondisi keuangan usaha dapat dipantau secara jelas.
Secara keseluruhan, Toko Royyan Jaya dinilai telah memiliki fondasi yang baik dalam penerapan prinsip syariah, terutama dalam hal sumber modal dan pola kerja sama.
Namun, peningkatan pada aspek pencatatan dan pelaporan keuangan masih diperlukan agar pengelolaan usaha menjadi lebih profesional dan akuntabel.
Melalui penerapan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah, usaha mikro seperti Toko Royyan Jaya tidak hanya berpotensi berkembang secara ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan keberkahan. Temuan ini menjadi gambaran bahwa praktik ekonomi Islam dapat diterapkan secara nyata dalam skala usaha kecil di masyarakat.









