Infomojokerto.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.
Aturan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar pekerja yang selama ini kerap terabaikan.
SE tersebut secara eksplisit melarang praktik penahanan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah hingga BPKB kendaraan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
Praktik tersebut selama ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan konstitusi negara, khususnya Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan dan minatnya.
Penahanan dokumen pribadi dinilai bukan hanya membatasi ruang gerak pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja.
Posisi pekerja menjadi semakin rentan karena kehilangan bargaining power untuk melakukan negosiasi upah maupun memperjuangkan hak-hak lainnya.
Meski kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, banyak pihak menilai bahwa Surat Edaran belum cukup kuat secara hukum untuk menjamin pelaksanaannya.
Dalam konteks hukum administrasi negara, SE bukan merupakan produk hukum yang masuk dalam hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru menjadi momentum tepat untuk memasukkan aturan larangan penahanan dokumen pribadi ini dalam level undang-undang.
Hal ini penting karena hanya undang-undang yang bisa memuat sanksi pidana dan memberikan legitimasi lebih kuat dalam penegakannya.
Dengan demikian, Surat Edaran Menaker ini menjadi langkah awal yang penting, namun harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih mengikat secara hukum.
Peran publik dan masyarakat sipil juga dibutuhkan untuk terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja Indonesia dari perlakuan sewenang-wenang di dunia kerja.









