Pemkab Mojokerto Teken Perjanjian Kinerja 2025, Target 21 Sasaran Strategis Diteken tapi Pengawasan Masih Jadi Tantangan

Infomojokerto.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menandatangani Perjanjian Kinerja Perubahan Kepala Perangkat Daerah Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu, dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra (Gus Barra).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah, camat, direktur RSUD, staf ahli, dan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

“RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, sasaran strategis, arah kebijakan, serta indikator kinerja yang harus dicapai secara terukur,” ujar Gus Barra.

Pemkab Mojokerto menetapkan 21 sasaran strategis dan 24 indikator kinerja strategis yang akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahunan. Hasil kinerja nantinya akan diukur melalui Indikator Kinerja Daerah (IKD), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Namun, di balik penandatanganan dokumen formal tersebut, muncul pertanyaan publik soal sejauh mana perjanjian kinerja benar-benar diimplementasikan secara konsisten. Sejumlah kalangan menilai, kegiatan serupa kerap berhenti pada tataran administratif tanpa diikuti evaluasi berbasis data yang transparan.

“Selama ini penandatanganan perjanjian kinerja sering hanya bersifat simbolis. Yang paling penting bukan tandatangannya, tapi bagaimana mekanisme pengawasan dan publikasi hasil kinerja itu dilakukan secara terbuka,” kritik Dimas Haryanto, peneliti tata kelola pemerintahan dari Lembaga Analisis Kebijakan Publik (LAKP).

Bupati Albarra sendiri menegaskan akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja perangkat daerah, serta meminta para kepala OPD untuk menghilangkan ego sektoral dan meningkatkan profesionalisme.

“Kepala perangkat daerah harus menjadi teladan, dan saya akan mengawasi langsung capaian target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Meski demikian, sejauh ini Pemkab Mojokerto belum mengumumkan secara terbuka dokumen lengkap RPJMD 2025–2029 beserta indikator capaian tiap perangkat daerah, sehingga publik belum dapat menilai sejauh mana target-target tersebut realistis atau sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, sejumlah indikator makro seperti angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan tingkat pengangguran terbuka masih menunjukkan ketimpangan dibanding rata-rata provinsi Jawa Timur. Artinya, tantangan Pemkab tidak hanya pada penyusunan rencana kerja, tetapi juga pada kemampuan mengeksekusi dan mempertanggungjawabkan hasilnya secara terukur.

Penandatanganan perjanjian kinerja memang menjadi instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, tanpa transparansi publik, keterlibatan masyarakat, dan audit kinerja yang terbuka, komitmen akuntabilitas berpotensi hanya berhenti di atas kertas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *